A. Seni Menjual dan Teknik Promosi
Ilmu menjual sesungguhnya merupakan ilmu yang dapat digunakan dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ilmu menjual (salesmanship), yaitu suatu seni untuk mempengaruhi orang lain agar bersedia membeli barang atau jasa yang ditawarkan.
Menurut J. S Konox ilmu menjual adalah suatu kemampuan atau kecakapan untuk memengaruhi orang supaya mau membeli barang-barang yang kita tawarkan dengan cara yang saling menguntungkan, meski sebelumnya tidak terpikirkan oleh calon pembeli untuk membeli barang itu, tetapi pada akhirnya tertarik untuk membeli.
Menurut K. B Haas dan E.C Perry ilmu menjual adalah pelayanan timbal balik sehingga kedua belah pihak merasa puas dengan barang yang diterima.
Dengan adanya orang yang mempunyai bakat istimewa dalam berjualan sehingga ia berhasil, timbul suatu pendapat bahwa "salesman are born not mode". Artinya, seorang penjual yang berhasil karena ia telah dikarunai bakat istimewa sejak lahir untuk menjadi penjual yang berhasil.
Ilmu menjual bermanfaat untuk:
1. Memperlancar tugas penjual dalam melakukan kegiatan perdagangan
2. Penjual dapat mengatasi segala macam tantangan atau hambatan yang kadang timbul ditengah kegiatan jual beli
3. Membantu penjual dalam mengatasi persaingan yang semakin ketat baik didalam negeri maupun di luar negeri
4. Meningkatkan omzet penjualan
Banyak penjual yang mengalami rintangan dan kesulitan dalam menjalankan tugasnya. Mereka membuat kesalahan dalam pengambilan keputusan karena kelemahan yang dimilikinya. Sekarang, setiap orang bisa menjual, termasuk dirinya sekalipun bisa dijadika produk yang dijual karena keahlian dan skill yang dimilikinya. Namun demikian, jika penjual tidak memiliki teknik dan metode yang jitu dan tepat maka semuanya akan percuma. Dengan ketekunan kerja keras, inisiatif, dan kemauan keras, lama kelamaan dalam melakukan transaksi penjualan dan bersikap sebagai "scientist" dalam memecahkan persoalan penjualan melalui analisis secara ilmiah agar diperoleh cara-cara menjual yang obyektif, rasional, dan menguntungkan.
You see things that are and say "WHY?" But I dream things that never were and say "WHY NOT?"
Sabtu, 27 April 2013
Pengertian Hukum Internasional
kita mengenal istilah hukum iternasional dengan ius inter gentium, yang kemudian berkembang dan diterjemahkan menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law of nations atau internasional law (bahasa Inggris).
Pengertian volkernrecht dan ius gentium sebenarnya tidak sama karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium yang kemudian menjadi ius inter gentium mempunyai pengertian sebagai berikut.
a. Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing (orang yang bukan warga kota Roma).
b. Hukum yang diturunkan dari tata tertib ala (natuurecht). Hukum alam (natuurecht) menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai abad ke-19.
Hukum Internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antarsubjek hukum internasional. Istilah lain untuk hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa. di bawah ini dikemukakan berbagai pendapat tentang hukum internasional dari ahli hukum internasional.
a. J. G. Strake
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan arena itu
biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
b. Hugo De Groot
Hukum Internasional membahas kebiasaan-kebiasaan yang diikuti negara-negara pada zamannya.
c. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan
uang melintasi batas-batas negara, antaranegara dengan negara, antarnegara dengan subjek hukum bukan
negara satu sama lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa, hukum internasional adalah hukum yang mengatur pergaulan internasional antara negara satu dengan negara lainnya serta berbagai macam hal dan persoalan yang melintasi batas negara. Selain mengatur tata pergaulan antarnegara. hukum internasional juga sebagai pedoman dalam mengatasi segala persengketaan atau pemasalahan yang terjadi dalam pergaulan internasional dapat terwujud.
Pengertian volkernrecht dan ius gentium sebenarnya tidak sama karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium yang kemudian menjadi ius inter gentium mempunyai pengertian sebagai berikut.
a. Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing (orang yang bukan warga kota Roma).
b. Hukum yang diturunkan dari tata tertib ala (natuurecht). Hukum alam (natuurecht) menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai abad ke-19.
Hukum Internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antarsubjek hukum internasional. Istilah lain untuk hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa. di bawah ini dikemukakan berbagai pendapat tentang hukum internasional dari ahli hukum internasional.
a. J. G. Strake
Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan arena itu
biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
b. Hugo De Groot
Hukum Internasional membahas kebiasaan-kebiasaan yang diikuti negara-negara pada zamannya.
c. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum Internasional adalah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan
uang melintasi batas-batas negara, antaranegara dengan negara, antarnegara dengan subjek hukum bukan
negara satu sama lainnya.
Dapat disimpulkan bahwa, hukum internasional adalah hukum yang mengatur pergaulan internasional antara negara satu dengan negara lainnya serta berbagai macam hal dan persoalan yang melintasi batas negara. Selain mengatur tata pergaulan antarnegara. hukum internasional juga sebagai pedoman dalam mengatasi segala persengketaan atau pemasalahan yang terjadi dalam pergaulan internasional dapat terwujud.
Langganan:
Komentar (Atom)