Sabtu, 27 April 2013

Pengertian Hukum Internasional

     kita mengenal istilah hukum iternasional dengan ius inter gentium, yang kemudian berkembang dan diterjemahkan menjadi volkernrecht (bahasa Jerman), droit des gens (bahasa Prancis), dan law of nations atau internasional law (bahasa Inggris).
     Pengertian volkernrecht dan ius gentium sebenarnya tidak sama karena dalam hukum Romawi, istilah ius gentium yang kemudian menjadi ius inter gentium mempunyai pengertian sebagai berikut.
a. Hukum yang mengatur hubungan antara dua orang warga kota Roma dan orang asing (orang yang bukan warga kota Roma).
b. Hukum yang diturunkan dari tata tertib ala (natuurecht). Hukum alam (natuurecht) menjadi dasar perkembangan hukum internasional di Eropa pada abad ke-15 sampai abad ke-19.

     Hukum Internasional bertujuan untuk mengatur masalah-masalah bersama yang penting dalam hubungan antarsubjek hukum internasional. Istilah lain untuk hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa. di bawah ini dikemukakan berbagai pendapat tentang hukum internasional dari ahli hukum internasional.
a. J. G. Strake
    Hukum Internasional adalah sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan arena itu
    biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
b. Hugo De Groot
    Hukum Internasional membahas kebiasaan-kebiasaan yang diikuti negara-negara pada zamannya.
c. Mochtar Kusumaatmadja
    Hukum Internasional adalah keseluruhan asas dan kaidah hukum yang mengatur hubungan atau persoalan
    uang melintasi batas-batas negara, antaranegara dengan negara, antarnegara dengan subjek hukum bukan
    negara satu sama lainnya.

     Dapat disimpulkan bahwa, hukum internasional adalah hukum yang mengatur pergaulan internasional antara negara satu dengan negara lainnya serta berbagai macam hal dan persoalan yang melintasi batas negara. Selain mengatur tata pergaulan antarnegara. hukum internasional juga sebagai pedoman dalam mengatasi segala persengketaan atau pemasalahan yang terjadi dalam pergaulan internasional dapat terwujud.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar